detikFinance
Jangan Lupa! Laporkan Sepeda Barunya ke Daftar Harta di SPT Ya
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rabu, 24 Feb 2021 08:15 WIB