detikNews
MA Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Antony Zeidra 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada dua politisi Golkar Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Keduanya dikenakan hukuman masing-masing 3 tahun dan 5 tahun penjara.
Rabu, 19 Agu 2009 12:32 WIB







































