Jokowi ingin agar masa libur panjang akhir tahun 2020 diperpendek. Rencana libur panjang ini sudah mengalami perubahan-perubahan gara-gara pandemi COVID-19.
Lonjakan COVID-19 terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo meminta jajarannya meninjau ulang keputusan libur akhir tahun.
Salah satu ketentuannya jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.