Sebelum kerumunan di acara Habib Rizieq, kasus lain sempat diusut polisi adalah acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal saat pandemi COVID-19.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait unggahan dokumen Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Begini perjalanan kasusnya.