detikNews
MA Vonis Eks Bupati Pelalawan 11 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Senin, 03 Agu 2009 15:14 WIB







































