Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Saat bergabung, mitra GrabCar dan GrabBike diharuskan membuka rekening bank, Masing-masing 12% dan 19% pertama kali membuka rekening saat bergabung dengan Grab.
Demi menjaga kebersihan dan keamanan mitranya, Grab Indonesia sudah menyiapkan standar protokol kesehatan melalui program Grab Bike dan Grab Car Protect.