Pablo-Rey-Gallih dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Trio Ikan Asin hari ini menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut.
Galih Ginanjar tengah mengupayakan banding lantaran kasus 'ikan asin'. Rupanya Kumalasari pun tak terima Galih dikenakan dengan pasal mendistribusikan konten.