KPK menyebut SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga terima setoran dari ASN Kementan, ada ancaman mutasi jika tak setor.
Pria inisial F (29) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya pakai obeng saat mengambil rapor anak di SDN di Semarang. Korban saat ini masih opname.