detikNews
Pelaku Harus Mengganti dengan 5.100 Pohon
Selain akan dikenai sanksi Perda K3, biro iklan reklame yang memangkas 51 pohon di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (5/3/2010) harus mengganti 1 pohon yang ditebang dengan 100 pohon, atau totalnya 5.100 pohon.
Selasa, 09 Mar 2010 11:47 WIB







































