Sekitar 50 mahasiswa Atmajaya, Jakarta Selatan, melakukan aksi tabur bunga di halaman parkir kampus tersebut. Mereka memperingati tragedi Semanggi I yang membuat salah satu mahasiswa Atmajaya, Bernardus Realino Norma Irmawan (Wawan) meninggal dunia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas dugaan pelanggaran HAM 1965 ke Komnas HAM. Alasannya berkas itu belum memenuhi syarat untuk diproses ke ranah pidana.
MA menolak permohonan PK mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro. Dengan ditolaknya PK ini, maka Probo dikenakan hukuman kasasi yaitu 4 tahun penjara karena korupsi senilai Rp 21 miliar.
Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum dapat menemukan landasan hukumnya.
Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Komnas, setelah meminta keterangan korban, saksi, serta dokumen, dan kajian analisis menemukan bukti kuat pelanggaran HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) meraih penghargaan dari MURI atas prakarsa dan dukungannya dalam membuat Wayang Beber terpanjang di dunia. Selamat!
MA menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.
MA menghapus 8 poin kode etik hakim yang digunakan KY menghukum majelis hakim kasus Antasari Azhar karena dinilai tidak profesional. Apakah langkah MA ini cara untuk tetap menghukum Antasari dengan 18 tahun penjara?