Habib Rizieq Shihab tak menghadiri pemeriksaan oleh Polda Jabar berkaitan kasus Megamendung akibat kelelahan. Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit berjanji akan transparan terkait kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Sigit membuka hotline agar masyarakat berpartisipasi.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain Habib Rizieq, Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis juga ditetapkan tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Desember 2020.