detikFinance
Dicap Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Kena Denda Rp 30 M
GRAB dan PT TPI dijatuhi hukuman oleh KPPU. Keduanya dikenakan denda, Rp 30 miliar untuk GRAB dan Rp 10 miliar untuk TPI.
Minggu, 05 Jul 2020 18:00 WIB