PT KA Daops 8 Surabaya Ladeni Tuntutan Pemilik Ruko Semut Indah
PT KA Dops 8 Surabaya mempersilahkan pemilik ruko komplek Semut Indah untuk menuntutnya. Tuntutan itu dilakukan terkait pengakuan salah satu pemilik ruko yang telah dianiaya orang suruhan Daops.
Kamis, 24 Jan 2013 19:41 WIB







































