"Prinsipnya secara substansi kita harus paham dulu soal Perpres itu, apalagi nanti akan banyak pertanyaan dari masyarakat," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua.