detikNews
Kuasa Hukum Nilai Penahanan Habib Rizieq Dipaksakan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai penahanan kliennya dalam kasus kerumunan dipaksakan. Pasal 160 KUHP dianggap tak tepat sebagai dasar penahanan.
Senin, 08 Mar 2021 14:30 WIB