Badan Keahlian DPR sedang mensosialisasikan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa saja poin yang disosialisasikan?
MA, DPR, dan Presiden, tiga lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional mengajukan hakim konstitusi, tak boleh semau-muanya lagi merekrut hakim konstitusi.
Perwakilan guru besar dari berbagai universitas menyambangi DPR. Mereka meminta agar revisi UU KPK bukan hanya sekedar ditunda, namun dicabut dari Prolegnas.