detikNews
MK Putuskan Pemilih Pemilukada Cukup Pakai KTP
MK memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Rabu, 13 Mar 2013 17:19 WIB







































