detikNews
Alvin Lie: Kades Nglebak Pembuka Pintu Darurat Pesawat Bisa Dipidana
"Yang dilakukan kades itu jelas melanggar Pasal 54 huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Itu ada sanksi pidananya," tegas Alvin Lie.
Minggu, 26 Des 2021 13:50 WIB