detikNews
WNI Asal Aceh Dibebaskan dari Hukuman Mati di Malaysia
Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan seorang WNI bernama Nuruzahari bin Ibrahim dari hukuman mati. WNI asal Aceh ini dilepaskan dari dakwaan pengedaran narkoba yang menjeratnya.
Sabtu, 14 Des 2013 17:32 WIB







































