Relawan JoMan menggugat Inmendagri No 53 Tahun 2021 mengenai PCR untuk syarat penerbangan ke PTUN Jakarta. Inmendagri tersebut dinilai bertentangan dengan UU.
Syarat baru perjalanan buat KA jarak jauh mulai berlaku Selasa ini. Lantas bagaimana bagi orang tak layak vaksin yang statusnya tak tercantum di PeduliLindungi?
Harga baru tes PCR ditetapkan maksimal Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Tapi masih ada juga lab yang belum menurunkan harga.
Pemerintah mengizinkan tes antigen untuk syarat perjalanan pesawat di luar Jawa-Bali, maksimal melampirkan hasil tes negatif antigen H-1. Apa alasannya?