Korban terpaksa mengaku padahal tidak mencuri karena tidak kuat menerima pemukulan dari delapan siswa lainnya, yang beberapa di antaranya adalah seniornya.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing menjadi salah satu barang bukti.
Pihak SMA Insan Cendekia Bogor melakukan pembinaan terhadap 8 siswa yang diduga mengeroyok siswa kelas X. Kedelapan siswa itu tidak dikeluarkan dari sekolah.