Putusan MK mengenai gugatan perolehan suara Wiranto-Wahid dijadwalkan 9 Agustus 2004. Setelah itulah Partai Golkar baru akan memutuskan capres pilihan.
Panel II sidang gugatan Wiranto di MK membahas alat bukti untuk wilayah Jabar. Lucunya, data perolehan suara KPUD Jabar lebih besar dari pada yang dituntut Wiranto.