Pemkot Bogor memperpanjang kegiatan belajar di rumah untuk para siswa hingga 29 Mei 2020. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus Corona.
Djoko Tjandra menyebut inisiator fatwa MA itu adalah Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, bukan Pinangki dan Rahmat seperti yang dia sebutkan dalam BAP.