detikNews
Ganjil Genap di Puncak Berlaku 24 Jam Mulai Hari Ini hingga 2 Januari 2022
Polisi mulai memberlakukan ganjil-genap kendaraan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ini sebarannya.
Jumat, 24 Des 2021 16:28 WIB