Pemerintah menilai belum perlu menetapkan status darurat bencana nasional atas musibah yang terjadi di NTT karena Pemda dinilai masih mampu menanganinya.
Indonesia berstatus tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. "Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.