Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.
Sebelum melaksanakan pemeriksaan dan meninggalkan pangkalan, kapal wajib disemprot dengan cairan disinfektan dan seluruh ABK kapal wajib melakukan rapid test.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kamar dan ruang ICU untuk penanganan pasien virus Corona. Sampai saat ini, Jakarta belum mengalami kekurangan kamar atau ICU.