detikNews
Minum Jus di Tempat Umum Saat Ramadan, 4 Pemuda Maroko Diadili
Empat pemuda ditangkap di Maroko karena meminum jus di tempat umum saat bulan Ramadan. Keempatnya dijatuhi hukuman percobaan 4 bulan penjara.
Rabu, 15 Jul 2015 11:25 WIB







































