Dalam pemeriksaan, mereka yang nekat masuk Jakarta tanpa mengantongi SIKM mengeluarkan 'jurus' silat lidah. Mereka berkilah agar tetap diizinkan masuk Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk wilayahnya membuat surat izin. Jika nekat memalsukan, ancaman hukuman berat menanti.