Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi, total yang diterima Rp 21,9 miliar.
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima dalam dua kali penerimaan untuk mempengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin perkara migor itu diputus lepas atau onslag.
Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.
Mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis penjara lebih lama dibandingkan tuntutan di kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong.