Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Keterlambatan penerbangan membuat penumpang mendapat kompensasi makanan. Namun, menurutnya makanan itu tak layak hingga paksa staff maskapai mencobanya sendiri.