Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim Prabowo-Hatta juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Jokowi sebagai presiden terpilih. Tim Jokowi-JK heran dengan gugatan itu karena tidak relevan alias salah alamat.
Saya sangat kecewa saat KPU tidak menggunakan sistem IT untuk melakukan perhitungan suara di 2014. Sedih melihat kemunduran, padahal teman-teman sudah jungkir balik mencoba memulai sistem IT. Dan kali ini hanya disingkirkan.
Puskaptis tak bersedia diaudit oleh Perhimpunan Lembaga Survei dan Opini Publik (Persepi), lembaga tempat Puskaptis duduk sebagai anggota. Sikap Puskaptis ini disesalkan oleh Tim Jokowi-JK.
Puluhan akademisi dari berbagai perguruan tinggi mendesak seluruh lembaga survei melakukan uji publik terkait hasil quick count Pilpres 2014. Hal itu diperlukan supaya nanti terbongkar mana lembaga survei yang keluarkan hasil abal-abal atau hasil yang benar.
Dari hasil Pileg 2014, kemungkinan besar akan ada 3 koalisi parpol yaitu koalisi yang digalang PDIP, koalisi Partai Golkar serta koalisi Partai Gerindra. Namun di detik-detik terakhir peta bisa berubah. Rumor kencang berhembus ada koalisi yang digalang PD dengan figur capres Ani Yudhoyono. Bila benar, bagaimana analisisnya?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Quick count hasil pemilu dan survei tidak dibatasi tenggang waktu. Komisi II kecewa dengan putusan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal quick count, dan batasan tenggang waktu dicabut. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya segera melaksanakan putusan tersebut.