detikNews
PK Ditolak, Gembong Narkoba Mary Jane Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memindahkan Mary Jane ke Pulau Nusakambangan.
Kamis, 26 Mar 2015 19:26 WIB







































