Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika dituntut JPU 12 tahun penjara. Dhana menilai tuntutan itu merupakan kesewenang-wenangan. Terkait dengan tuntutan tinggi itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany tidak mau mengomentarinya.
Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Dhana terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Firman, membantah ikut memeras wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Dalam nota keberatannya (eksepsi), Firman menyebut dakwaan jaksa mengada-ada.
Atasan dan rekan Dhana Widyatmika, Firman dan Salman Maghfiron hari ini dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Keduanya membantah meminta Rp 1 miliar dari PT Kornet Trans Utama (KTU).
Bersama rekan Dhana, Salman Maghfiron yang juga bersaksi hari ini, Firman mengakui melakukan pemeriksaan khusus pada PT Kornet Trans Utama (KTU) hanya berdasar surat kaleng.
Cukup banyak penjual mi lezat yang kualitasnya perlu diacungi jempol. Salah satu kesukaan saya adalah Bakmi Toko Tiga. Favorit saya sebetulnya justru bukan mi, melainkan lumpia udangnya. Mak nyuss!
Selain atasan Dhana Widyatmika, Firman, jaksa dari Kejagung hari ini juga mendakwa Salman Maghfiroh sebagai pihak yang turut memeras wajib pajak dan melakukan tindakan yang merugikan negara Rp 1,2 milliar.
Atasan Dhana Widyatmika di KPP Pratama Pancoran, Firman, hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor. Firman didakwa telah melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.