Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. Juga, mengatur cuti bersama Lebaran 2022.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan lebih dari 16 ASN gagal menjadi eselon I karena rekam jejak digital suami atau istri memantau tokoh radikal di medsos.
DKI Jakarta melarang ASN bepergian ke luar kota atau cuti selama Libur Natal dan tahun baru 2022. Larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.