Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun bui dan pencabutan hak politik terkait kasus suap. Berikut ini pernyataan KPK soal vonis tersebut.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Taufik Kurniawan dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Lantas, seperti apa fakta-fakta mengenai dia? Yuk simak.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan hormati putus hakim yang memvonis 6 tahun. Ia masih pikir-pikir dan pelajari putusan sebelum putuskan akan banding atau tidak.