Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam kasus suap. Mereka kini dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mewanti-wanti agar jangan sampai ada praktik suap dalam proses mutasi, serta mengedepankan prinsip right man in the right place.
Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, jadi tersangka kasus suap hakim. Kejagung menyebut Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.
JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.