Perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS akan ditolak permohonan STRP-nya.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengakui ada penumpukan pendaftar STRP hari ini. Untuk mencegah hal serupa, kini hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan STRP.
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 14 ribu orang mengajukan pembuatan STRP sebagai syarat pekerja esensial keluar-masuk Ibu Kota; 3.000 permohonan ditolak.