Gus Nur didampingi 8 pengacara selama ditahan dan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian. Tim pengacara itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat.
Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Tim kuasa hukum Gus Nur menilai penangkapan tersebut dinilai tak prosedural.
Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Cucak Rawun 15L, Pakis, Kabupaten Malang. Dari Malang, Gus Nur langsung dibawa ke Jakarta.