"Karena itu kasus hoax suara yang sudah dicoblos pasti bukan kebijakan atau perintah BPN walau dia mempertontonkan salam dua jari," kata Sodik Mudjahid.
Sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakpus, terdakwa perkara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, mengacungkan salam dua jari.