Permintaan maaf dan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan, karena jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Rizki dijatuhi hukuman mati.
Rizky (31), yang membunuh anaknya sendiri di Tapos, Depok, menjalani sidang tuntutan hari ini. JPU menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.
Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.