RS Harapan Bunda menyatakan penanganan medis terhadap bayi Edwin atas persetujuan keluarga. Tapi ibu Edwin, Romauli Manurung, mengatakan tak pernah menandatangani surat apapun terkait penanganan medis terhadap jari Edwin.
Pihak Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dituding telah melakukan malpraktik terhadap bayi Edwin Timothy Sihombing. Ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing, menduga pihak RS telah mengamputasi jari telunjuk kanan anaknya tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Orangtua bayi Edwin Timothy Sihombing menuding pihak RS Harapan Bunda Pasar Rebo telah mengamputasi jari telunjuk kanan anaknya. Tudingan itu dibantah pihak rumah sakit. Menurut pihak RS, jari telunjuk bayi Edwin mengalami jaringan mati (nekrosis).
Kasus amputasi yang dialami bayi Edwin bermula dari bengkak pada bekas infus di tangannya. Infeksi seperti ini sebenarnya jarang berakhir dengan amputasi. Hanya orang tertentu yang rentan mengalaminya.
RS Harapan Bunda menunda penyampaian keterangan resmi tentang kasus dugaan malpraktek dalam amputasi telunjuk bayi Edwin Timothy Sihombing. Penundaan ini karena akan diadakan pertemuan dengan orang tua dan keluarga terlebih dahulu.
RS Harapan Bunda akan menyampaikan keterangan resmi mengenai tuduhan malpraktek dalam amputasi telunjuk bayi Edwin Timothy Sihombing. Salah satunya adalah adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terhadap tindakan medis yang ditempuhnya.
Keluarga Gonti Laurel Sihombing meminta RS Harapan Bunda Pasar Rebo bertanggung jawab atas amputasi jari tangan kanan putranya. Jika keadilan tak didapat, jalur hukum pun bisa ditempuh.
Saat memutuskan untuk punya anak, bukan hanya soal kesiapan lahir batin saja yang harus dipertimbangkan. Kesiapan finansial juga harus diperhitungkan, sebab biaya persalinan tidaklah murah.
Jari telunjuk balita Edwin Timoti Sihombing (2,5 bulan) dipotong dokter RS Harapan Bunda, Jakarta Timur. Tidak terima dengan keputusan dokter, ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk meminta pendampingan.