Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim memaparkan awal mula adanya kesamaan kehendak para terdakwa.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Netizen masih menunggu putusan Putri Candrawathi.
Majelis hakim meyakini adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi naik lift bareng Kuat Ma'ruf.
Hakim saat membacakan pertimbangan menyatakan tidak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.