detikNews
Pemprov DKI Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara yang Dihadiri HRS
Habib Rizieq didenda Rp 50 juta karena kerumunan massa di Petamburan. Kini, Pemprov DKI sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes di acara lainnya.
Jumat, 20 Nov 2020 16:46 WIB