PT Jakarta memutuskan PT Prospera melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu didenda Rp 1,2 M dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.
DPR menduga ada konspirasi atau persekongkolan dalam kasus investasi saham gorengan dan reksa dana yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).