Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan memasuki minggu keempat wabah corona di Semarang ada berita duka dan baik yang harus dimaknai secara bijak.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan belum ada obat yang teruji mengobati corona. Oleh karena itu negara diimbau jangan sembarangan menggunakan obat.
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.