Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan Indonesia belum memasuki fase puncak gelombang pertama pandemi virus Corona (COVID-19).
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150.000, tapi efektifkah tes ini untuk mendiagnosa COVID-19?
Rapid test dinilai tidak perlu dilakukan lagi karena hasilnya tidak akurat mendeteksi Corona. Namun pemerintah menegaskan rapid test tetap penting dilakukan.
Surat Edaran Kemenkes terkait batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19 dengan biaya tertinggi hanya Rp 150 ribu mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Surat keterangan pemeriksaan PCR atau rapid test bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan dinilai sejumlah pihak sudah tidak relevan lagi diterapkan.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyoroti surat edaran tersebut lantaran pelayanan kesehatan Corona menjadi ladang bisnis beberapa pihak.