KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
MA menolak gugatan KPCDI soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.