Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi, Eni Muliani Saragih mengaku ikhlas atas vonis 6 Tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta oleh hakim.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.