detikNews
Coba Jual Suku Cadang Rudal Korea Utara, Pria Australia Dibui
Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah berupaya menjual suku cadang rudal Korut yang jelas melanggar sanksi PBB.
Selasa, 27 Jul 2021 14:50 WIB