detikNews
Di Solo, Biaya Perawatan Harta Sitaan Korupsi Dkk Rp 1,2 Juta per Tahun
Seluruh benda sitaan dan rampasan haruslah dititipkan ke Rupbasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHAP.
Senin, 16 Mei 2016 11:05 WIB







































